Rabu, 02 Desember 2015

Waspadalah terhadap penghulu gadungan !!!


Waspada dengan keberadaan penghulu gadungan. Mereka umumnya mengiming-imingi biaya murah untuk pengurusan surat keterangan nikah. Diduga pejabat gadungan ini sudah menyebar sampai Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.

"Oknum penghulu gadungan itu berani mengeluarkan surat keterangan nikah asli tapi palsu (aspal) dengan bayaran yang disepakati," kata Kepala KUA Kecamatan Teweh Tengah Pirmansyah kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (2/12).

Untuk mengantisipasi maraknya penghulu gadungan itu, Pirmansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya praktik penghulu gadungan tersebut.

"Kita minta warga mewaspadai oknum tersebut. Bagi masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke pihak berwajib," katanya kepada Antara.

Pirmansyah mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1946 sudah jelas diatur bahwa pembantu penghulu adalah tokoh agama yang diangkat melalui surat keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama ataupun SK dari Kepala Kantor Kemenag.

"Yang salah satu tugasnya adalah membantu penghulu dalam pengawasan dan pencatatan nikah rujuk (PPN)," ujarnya.

"Berdasarkan Permen Nomor 48 tahun 2014, bahwa nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan menikah di rumah atau di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu yang langsung disetor ke Bank yang ditunjuk pemerintah," lanjutnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/

0 comments:

Posting Komentar

Like & Share FB

 
Design by JOHN ADY SUSILO