JAKARTA— Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melaporkan 45 halaman situs web yang membuka layanan nikah siri ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan itu dimaksudkan agar situs-situs itu diblok atau ditutup.
Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret 2015, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kemenag Machasin menjelaskan bahwa praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur tentang perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan."
Machasin mengatakan, Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
"Praktik pernikahan siri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah," kata Machasin sebagaimana dikutip dari situs web Kemenag, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan bahwa para penyedia jasa nikah siri online itu telah melakukan penipuan dengan menerbitkan buku nikah palsu untuk para pengantin. Lukman menyatakan, buku nikah yang diterbitkan penyelenggara nikah itu dipastikan palsu. Pasalnya, perwakilan Kementerian Agama sama sekali tidak tahu-menahu adanya buku nikah itu.
Dalam situsnya, Kemenag melampirkan daftar alamat web yang memuat layanan jasa nikah siri secara online tersebut. Beberapa di antaranya merupakan halaman pada forum online.
Sumber : Kompas.com
0 comments:
Posting Komentar